ASN Wajib Beli Beras di Bulog, Disperindag Mamuju Sebut Tak Ada Monopoli Dagang

Kebijakannya berbunyi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Mamuju tak lagi menerima tunjangan beras dalam bentuk uang.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Oktavianus saat ditemu di Cafe Nal Jl KS Tubun Kelurahan Rimuku, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perdagangan Mamuju sebut tak ada monopoli dagang dalam kebijakan baru bupati Mamuju.

Sebelumnya diberitakan pedagang beras di Pasar Baru Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) keluhkan kebijakan baru bupati Mamuju.

Kebijakan bunyinya Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Mamuju tak lagi menerima tunjangan beras dalam bentuk uang.

Melainkan harus membeli beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Mamuju.

Untuk stok beras, Bulog Cabang Mamuju bekerjasama dengan sejumlah perusahaan penggilingan beras lokal Mamuju.

Yakni PT Mitra Agro Manakarra, UD Subur Dua, UD Merpati, UD Megah Reski Tama dan UD Sahabat Tani. Hal ini disampaikan Pimpinan Cabang Bulog Mamuju, Faris Sudirman.

ASN diwajibkan membeli beras berdasarkan status atau jumlah tanggungan dalam ampra gaji mereka.

Bagi ASN yang menanggung satu orang diwajibkan membeli beras sebanyak 5 Kilogram (Kg).

ASN yang menanggung dua orang sebanyak 10 Kg.

Menanggung tiga orang sebanyak 15 Kg serta ASN yang menanggung empat orang membeli 20 Kg beras.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Nomor: 009/21/XI/2021 tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju.

Itu artinya ASN di Mamuju sebanyak 4.456 orang, tak lagi membeli beras dipenjual beras di pasar baru.

Salah satu penjual beras di pasar baru Mamuju, Edo Sutedjo megaku pelanggan yang mayoritas ASN menurun drastis.

Dia mengatakan kebijakan itu semacam monopoli dagang yang merugikan pedagang kecil.

Berbeda pandangan dengan Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Oktovianus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved