Libur Nataru
Catat! Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama 24 Desember 2021, Berikut Pedoman Libur Nataru
Pemerintah Indonesia meniadakan cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM – Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang sedianya menjadi hari berlibur bagi masyarakat.
Akan tetapi, pada masa pandemi Covid 19 seperti saat sekarang ini membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur.
Lantaran, dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid 19 yang akan sangat berdampak buruk pada masyarakat Indonesia.
Untuk itu, pemerintah melakukan langkah antsipatif guna mencegah naiknya mobilitas masyarakat ketika Nataru.
Langkah tersebut diantarnya adalah pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Airlangga Tetap Waspada Hadapi Event Nasional dan Libur Nataru
Baca juga: Jika Wajib PCR Diberlakukan Jelang Nataru, PO BUS di Mamuju Terancam Hentikan Operasi
Dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut adalah untuk membatasi pergerakan orang yang lebih massif menjelang libur akhir tahun.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian.Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan.”
“Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, dan pelarangan mereka mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan.
Kebijakan pemerintah tersebut memerlukan sosialisasi lebih massif kepada masyarkat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.
Hal ini sangat perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampong, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” terangnya.
Namun, bagi mereka yang terpaksa harus bepergian di hari libur maka harus melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Adapun syarat perjalanan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan pada masa pandemi Covid 19, yakni:
- Minimal sudah harus menerima vaksinasi dosis pertama