Libur Nataru
Catat! Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama 24 Desember 2021, Berikut Pedoman Libur Nataru
Pemerintah Indonesia meniadakan cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
- Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara ditetapkan syarat surat negative PCR tes
- Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat ditetapkan syarat tes antigen
Selain itu, pada libur Nataru juga akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi, utamanya di tiga tempat, yaitu Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
“Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19,” terangnya.
Tak hanya itu, pemaksimalan aplikasi PeduliLindungi harus dimkasimalkan utamanya di tempat-tempat umum.
Hal tersebut penting untuk melakukan pengawasan dan tracing kepada masyarakat.
Dengan kebijakan yng telah ditentukan tersebut, dihrapkan jalannya roda perekonomian tidak terganggu.
Aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Muhadjir juga meminta pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memastikan bila destinasi wisata lokal tetap berjalan.
Dan ia juga meminta kepada Kementerian Perdagangan agar supply bahan pokok tetap terjaga sampai dengan akhir tahun.
“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatinya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid 19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” bebernya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)