Libur Nataru

Catat! Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama 24 Desember 2021, Berikut Pedoman Libur Nataru

Pemerintah Indonesia meniadakan cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
kemenkpmk.go.id
Muhadjir Effendy, Menko PMK 

TRIBUN-SULBAR.COM – Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang sedianya menjadi hari berlibur bagi masyarakat.

Akan tetapi, pada masa pandemi Covid 19 seperti saat sekarang ini membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur.

Lantaran, dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid 19 yang akan sangat berdampak buruk pada masyarakat Indonesia.

Untuk itu, pemerintah melakukan langkah antsipatif guna mencegah naiknya mobilitas masyarakat ketika Nataru.

Langkah tersebut diantarnya adalah pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator PMK dan Menhub
Menko PMK dan Menhub

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Airlangga Tetap Waspada Hadapi Event Nasional dan Libur Nataru

Baca juga: Jika Wajib PCR Diberlakukan Jelang Nataru, PO BUS di Mamuju Terancam Hentikan Operasi

Dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut adalah untuk membatasi pergerakan orang yang lebih massif menjelang libur akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian.Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan.”

“Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, dan pelarangan mereka mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan.

Kebijakan pemerintah tersebut memerlukan sosialisasi lebih massif kepada masyarkat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Hal ini sangat perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampong, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” terangnya.

Namun, bagi mereka yang terpaksa harus bepergian di hari libur maka harus melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Adapun syarat perjalanan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan pada masa pandemi Covid 19, yakni:

- Minimal sudah harus menerima vaksinasi dosis pertama

- Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara ditetapkan syarat surat negative PCR tes

- Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat ditetapkan syarat tes antigen

Selain itu, pada libur Nataru juga akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi, utamanya di tiga tempat, yaitu Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

“Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19,” terangnya.

Tak hanya itu, pemaksimalan aplikasi PeduliLindungi harus dimkasimalkan utamanya di tempat-tempat umum.

Hal tersebut penting untuk melakukan pengawasan dan tracing kepada masyarakat.

Dengan kebijakan yng telah ditentukan tersebut, dihrapkan jalannya roda perekonomian tidak terganggu.

Aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Muhadjir juga meminta pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memastikan bila destinasi wisata lokal tetap berjalan.

Dan ia juga meminta kepada Kementerian Perdagangan agar supply bahan pokok tetap terjaga sampai dengan akhir tahun.

“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatinya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid 19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” bebernya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved