Pencuri Isi Kotak Amal
Polresta Mamuju Tangkap Pencuri Isi Kotak Amal Masjid, Sudah Beraksi 15 Kali
Pelaku mengaku nekat mencuri isi celengan kotat masjid untuk menafkahi keluarganya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribune-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pelaku penuchi celengan masjid di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju.
Namun pelaku berhasil ditangkap dari bantuan warga sekitar di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju.
Hasil dari penyelidikan kepolisian, menyimpulkan pelaku adalah spesialis pencuri uang.
Utamanya kotak amal yang berada di dalam masjid.
"Kami juga mengamankan barang bukti uang sisa hasil curian Rp 8 juta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.
Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli