Pencuri Isi Kotak Amal

Polresta Mamuju Tangkap Pencuri Isi Kotak Amal Masjid, Sudah Beraksi 15 Kali

Pelaku mengaku nekat mencuri isi celengan kotat masjid untuk menafkahi keluarganya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribune-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pelaku penuchi celengan masjid di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju tangkap pelaku pembobol kotak amal masjid.

Pelaku seorang pria bertubuh kekar, inisial F (21).

Ia adalah warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku sudah melancarkan aksinya 15 kali, menghabisi isi kotak amal masjid

Modus operandi pelaku yakni, mencongkel pintu masjid menggunakan linggis dan obeng.

Lalu merusak gembok celengan masjid.

Pelaku mengaku nekat mencuri isi celengan kotat masjid untuk menafkahi keluarganya.

Sebagian digunakan untuk foya-foya.

Pelaku menyasar masjid mulai dari daerah Kecamatan Tappalang, hingga masjid di Kecamatan Kalukku.

"Pelaku sudah beraksi 15 kali, tiga kali di masjid Nurul Muttahida Mamuju," terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (11/10/2021).

"Di malam hari pelaku beraksi, disaat warga lainya tertidur lelah," lanjutnya.

Kronologi penangkapan, bermula dari adanya laporan warga pada tanggal (9/10/2021).

Di masjid Nurul Muttahida, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju.

Pelaku sedang beraksi namun kepergok oleh pengurus masjid.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan pengurus mesjid.

Namun pelaku berhasil ditangkap dari bantuan warga sekitar di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju.

Hasil dari penyelidikan kepolisian, menyimpulkan pelaku adalah spesialis pencuri uang.

Utamanya kotak amal yang berada di dalam masjid.

"Kami juga mengamankan barang bukti uang sisa hasil curian Rp 8 juta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved