3 PENYEBAB Ranperda Belum Disahkan, Termasuk DPRD Sulbar Tidak Menjemput Aspirasi
"Makanya kami rubah pola tersebut karena pandangan kami jika perorangan gampang terjadi persekongkolan," kata Syahrir.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) belum ada disahkan disebabkan tiga hal.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Syahrir Hamdani melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2021) malam.
Pertama, mengawali kerja-kerja dengan cara mengidentifikasi masalah kadang muncul mempengaruhi proses pembentukan sebuah Ranperda.
Tim Bapemperda melihat tahun-tahun periode sebelumnya naskah akademik dibuat perorangan.
Baca juga: Terapi Plasma Konvalesen: Terapi yang Dianggap Efektif Menangani Pasien Terkonfirmasi Covid 19
Baca juga: Ada 4 Warna Indikator Dalam Aplikasi PeduliLindungi, Simak Penjelasannya

Sehingga, tim berpandangan cara seperti itu bisa menimbulkan masalah kalau dalam rapat-rapat pembahasan naskah akademik dan Ranperda.
Karena bisa saja terjadi gangguan kesehatan atau ada urusan lain dianggap lebih penting.
Termasuk, rawan terjadi kongkalikong yang bisa merugikan keuangan daerah.
"Makanya kami rubah pola tersebut karena pandangan kami jika perorangan gampang terjadi persekongkolan," kata Syahrir.
Kedua, atas alasan tersebut maka Bapemperda pada periode sekarang mengambil kebijakan.
Seperti, naskah akademik harus dibuat oleh sebuah tim kerja profesional dari sebuah lembaga sudah mendapat pengakuan.
Begitupun, kerjasama pihak ketiga pengadaan naskah akademik dan Ranperda adalah tugas hingga tanggung jawab Sekretariat Dewan (Setwan).
Proses pembentukan naskah akademik dan Ranperda harus melibatkan masyarakat atau stakeholder memiliki pengetahuan terkait sebuah Ranperda.
"Makanya kita kerjasama dengan lembaga yang punya nama dan kredibel dari Universitas Hasanuddin (Unhas)," ungkap Syahrir.
Ketiga, masyarakat dilibatkan melalui Forum Group Discation (FGD) baik dalam daerah maupun diluar wilayah provinsi Sulbar.
Sebelumnya, DPRD Sulbar lewat Bapemperda merencanakan menjemput aspirasi masyarakat terkonsentrasi di beberapa wilayah provinsi di luar Sulawesi Barat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sulbar Hari Ini Senin 27 September 2021, Mamuju Tengah Potensi Hujan Lebat
Baca juga: 428 Unit Bus Disiapkan, Kemenhub Membangun Sarana dan Prasana Pendukung PON XX
"Harapan tersebut untuk tahun ini belum bisa terwujud karena terhambat gangguan Covid- 19, sehingga lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat Sulbar yang di Makassar," bebernya.
Selain stakeholder, Bapemperda melalui pimpinan mengajak komisi terkait dengan Ranperda untuk mengambil bagian dalam FGD.
Kehadiran komisi diharapkan berkontribusi menyempurnakan naskah akademik dan Ranperda.
"Pelibatan komisi juga dimaksudkan memberi ruang hak legislasi setiap anggota DPRD dan mengantisipasi sebuah ranperda tidak lagi dibahas melalui pansus," ujarnya.
Sebab pembentukan sebuah pansus bisa dilakukan apabila dibutuhkan, kata apabila dibutuhkan menunjukan bahwa syarat membentuk pansus harus ada alasan mendasar dan perinsip.
Politisi partai Gerindra ini juga mengungkapkan resikonya adalah ketika bekerjasama Unhas maka ada jadwal waktu dikasih minimal tiga hingga empat bulan dikasih kontrak kerja.
Pihak Unhas sendiri mengatur jadwal FGD dan menentukan lamanya waktu diperlukan dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda.
Sehingga, masa kerja empat bulan dikerja ini baru selesai minggu lalu, karena persoalan gempa 15 Januari lalu ikut mempengaruhi terlambat dibangun kerjasama.
"Bulan Mei 2021 baru dimulai dikerja. Minggu ini baru kami dorong ke Pimpinan semua hasil Bapemperda untuk diajukan diparipurnakan tingkat satu," tandasnya.
Baca juga: Pascagempa 5.0 Magnitudo di Mamuju Tengah, BPBD Sulbar: Belum Ada Laporan Kerusakan
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sulbar Hari Ini Senin 27 September 2021, Mamuju Tengah Potensi Hujan Lebat
Data Tujuh Ramperda
1. Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
2. Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Ranperda Pengelolaan Hutan.
4. Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan
5. Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah
6. Ranperda Penamaan Obyek Bangunan dan Objek Alam Provinsi Sulawesi Barat.
7. Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di provinsi Sulbar.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin