3 PENYEBAB Ranperda Belum Disahkan, Termasuk DPRD Sulbar Tidak Menjemput Aspirasi

"Makanya kami rubah pola tersebut karena pandangan kami jika perorangan gampang terjadi persekongkolan," kata Syahrir.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Syahrir Hamdani 

"Harapan tersebut untuk tahun ini belum bisa terwujud karena terhambat gangguan Covid- 19, sehingga lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat Sulbar yang di Makassar," bebernya.

Selain stakeholder, Bapemperda melalui pimpinan mengajak komisi terkait dengan Ranperda untuk mengambil bagian dalam FGD.

Kehadiran komisi diharapkan berkontribusi menyempurnakan naskah akademik dan Ranperda.

"Pelibatan komisi juga dimaksudkan memberi ruang hak legislasi setiap anggota DPRD dan mengantisipasi sebuah ranperda tidak lagi dibahas melalui pansus," ujarnya.

Sebab pembentukan sebuah pansus bisa dilakukan apabila dibutuhkan, kata apabila dibutuhkan menunjukan bahwa syarat membentuk pansus harus ada alasan mendasar dan perinsip.

Politisi partai Gerindra ini juga mengungkapkan resikonya adalah ketika bekerjasama Unhas maka ada jadwal waktu dikasih minimal tiga hingga empat bulan dikasih kontrak kerja.

Pihak Unhas sendiri mengatur jadwal FGD dan menentukan lamanya waktu diperlukan dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda.

Sehingga, masa kerja empat bulan dikerja ini baru selesai minggu lalu, karena persoalan gempa 15 Januari lalu ikut mempengaruhi terlambat dibangun kerjasama.

"Bulan Mei 2021 baru dimulai dikerja. Minggu ini baru kami dorong ke Pimpinan semua hasil Bapemperda untuk diajukan diparipurnakan tingkat satu," tandasnya.

Baca juga: Pascagempa 5.0 Magnitudo di Mamuju Tengah, BPBD Sulbar: Belum Ada Laporan Kerusakan

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sulbar Hari Ini Senin 27 September 2021, Mamuju Tengah Potensi Hujan Lebat

Data Tujuh Ramperda

1. Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

2. Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

3. Ranperda Pengelolaan Hutan.

4. Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan

5. Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah

6. Ranperda Penamaan Obyek Bangunan dan Objek Alam Provinsi Sulawesi Barat.

7. Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di provinsi Sulbar.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved