Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu

Mulai besok Jumat (24/9/2021) tarif Rapid Tes Antigen di stasiun turun menjadi Rp 45.000 dari sebelumnya Rp 85.000.

Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
kai.id
ILUSTRASI Petugas kesehatan tengah melakukan rapid tes antigen kepada calon penumpang kereta api 

TRIBUN-SULBAR.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Tes Antigen di stasiun.

Tarif sebelumnya Rp 85 ribu turun menjadi Rp 45 ribu untuk setiap pemeriksaan.

Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/9/2021) besok.

Dikutip dari kai.id pada Kamis (23/9/2021), fasilitas Rapid Tes Antigen yang disediakan oleh KAI ini sangat terjangkau bagi pelanggan dan sebagai kelengkapan persyaratan yang ingin naik kereta api Jarak Jauh.

Tarif Rapid Tes Antigen di stasiun turun
Petugas sedang melaksanakan tes rapid antigen kepada calon penumpang kereta api

Baca juga: Calon Penumpang Kapal Kesal, Kartu Vaksin Jadi Syarat Beli Tiket Padahal Sudah Rapid Test

Baca juga: Biaya Swab Antigen Pendaftar CPNS di RSUD Regional Sulbar Turun Jadi Rp 80 Ribu

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata Joni Martinus, VP Public Relation KAI.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, maka harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Tes Antigen di stasiun," ujar Joni.

Syarat perjalanan dengan kereta api untuk calon pelanggan

Bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh harus melengkapi persyaratan yaitu:

- Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

- Pelanggan usia di bawah 12 tahun sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Bagi calon pelanggan dengan penyakit komorbid

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved