Sapi Berkeliaran
Sapi Anda Masih Berkeliaran di Kota Mamuju? Siap-siap Dipotong untuk Dibagikan ke Warga
Surat tersebut ditanda tangani langsung Bupati Hj Sitti Sutinah Suhardi. Ada 7 poin Isi surat edaran kepada pemilik ternak tersebut.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) keluarkan surat edaran baru.
Edaran dengan nomor 009/16/VIII/2021 tentang penertiban ternak.
Surat tersebut ditanda tangani langsung Bupati Hj Sitti Sutinah Suhardi.
Baca juga: Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Kota Mamuju, Emak-emak: Biasa BAB dan Makan Tanaman Hias
Berlaku sejak 23 Agustus 2021.
Sebelumnya marak diberitakan hewan ternak sapi marak berkeliaran dalam Kota Mamuju.
Bahkan sudah meresahkan warga, karena tanaman bunganya habis dimakan.
Ada yang sampai masuk dalam rumah warga.
Selain itu, juga disebut membahayakan pengendara.
Pasalnya, sapi tersebut bergerombolan melintas di jalan.
Ada 7 poin Isi surat edaran kepada pemilik ternak tersebut.
Pertama, pemilik ternak di larang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kedua, pemilik ternak agar menyediakan kandang sebagai tempat memelihara ternak.
Ketiga, pemilik ternak agar memberi tanda khusus pada hewan ternaknya.

Keempat, pemilik ternak agar mengawasi hewan ternaknya yang di gembala sehingga tidak mengganggu dan atau merugikan kepentingan umum.
Kelima, Camat Lurah/Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran ini.