Sapi Berkeliaran
Sapi Anda Masih Berkeliaran di Kota Mamuju? Siap-siap Dipotong untuk Dibagikan ke Warga
Surat tersebut ditanda tangani langsung Bupati Hj Sitti Sutinah Suhardi. Ada 7 poin Isi surat edaran kepada pemilik ternak tersebut.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Keenam, apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas maka akan dikandangkan dan apabila lewat dari dua hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya maka akan dipotong dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan kepada masyarakat.
Ketujuh, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan dalam rangka persiapan bagi para peternak untuk melaksanakan isi surat edaran ini. Maka surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Agustus 2021, dan terhadap hewan ternak yang terjaring setelah tanggal tersebut akan diberlakukan ketentuan pada angka 6.
"Demikian isi surat edaran tersebut untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian surat edaran ditanda tangani Hj Sutinah Suhardi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli