Paskibraka Sulbar

Ada Kesalahan Dispora, Ombudsman Sulbar Minta Gubernur Lakukan Ini Demi Cristina

Ombudsman ternyata menemukan kesalahan Dispora terkait polemik gagalnya Cristina jadi Paskibraka Nasional wakil Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) sudah menyerahkan temuannya tekait pengaduan gagalnya Cristina jadi anggota Paskibraka Nasional.

Ombudsman bahkan sudah menyerahkan temuannya ke Gubernur Sulawesi Barat melalui Sekertaris Provinsi Muhammad Idris. 

Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemprov Sulbar pada hari Selasa (17/8/2021) malam di rumah jabatan sekprov.

Rujab sekprov berada di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sebelumnya, dua laporan pengaduan diterima ombudsman satu diantaranya diduga terjadi maladministrasi.

"Satu pengaduan kita putuskan tidak ada terjadi dugaan maladministrasi," tambahnya.

Tetapi, Ombudsman mendorong agar Cristina dan Arya diberikan penghargaan serta diikuti terus bakat minatnya.

"Pemprov harus mengikuti bakat minatnya sampai tercapai. Seperti ingin mendaftar polisi, TNI maupun maupun jadi Praja," tuturnya.

Sementara, laporan kedua keluarga Nuraliyah, ditemukan tiga dugaan maladministrasi dilakukan Dispora Sulbar.

"Pertama tidak patut dilakukan Dispora, tidak patut ini karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti Cristina. Padahal jelas adanya berita acara ditandatangani Kadispora sendiri," ungkap Lukman.

Selanjutnya, pelanggaran kedua penggantian dilakukan Dispora tidak melalui prosedur semestinya.

"Padahal sudah diatur dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," bebernya.

Terakhir, pelanggaran ketiga tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka.

"Sesuai lampiran kedua dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," tuturnya.

Sehingga, tim Ombudsman menyimpulkan pemprov perlu melakukan tindakan korektif.

"Pertama melakukan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap ASN di Dispora yang diduga melakukan maladministrasi," paparnya.

Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah.

"Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan," imbuhnya.

Ketiga, kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulbar.

"Agar semua tahapan mengacu Permenpora nomor 14 tahun 2017. Jadi ada tiga permintaan korektif ombudsman," ucap Lukman.

Dosen UMM ini juga menyampaikan diberikan waktu 30 hari pemprov Sulbar setelah diserahkan hasil akhir ombudsman.

"Paling lambat 14 hari kita akan minta apakah sudah dilaksanakan atau tidak. Maksimal 30 hari sudah wajib dilaksanakan," ujarnya.

Jika ini tidak dilaksanakan maka akan dilanjutkan pada tingkat pusat oleh Ombudsman RI.

"Rekomendasi akan diterbitkan oleh ombudsman pusat. Begitu prosedur di kami, nanti sanksi akan dimintai mulai dari Kementerian, pemprov sampai Dispora," tandasnya.(*)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi rekomendasi Ombudsman terkait polemik gagalnya Cristina dan Arya Maulana Mulya jadi Paskibraka Nasional.

Polemik terjadi atas kasus pergantian Cristina dan hasil swab berbeda.

Tanggapan Sekprov Sulbar

"Kita akan pelajari dan akan kaji rekomendasi ombudsman," kata Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Selasa (17/8/2021).

Lanjutnya, rekomendasi ombudsman akan didiskusikan bersama gubernur.

"Kita akan diskusikan dengan pak gubernur untuk keputusan-keputusan selanjutnya," tambahya.

Setelah itu, akan ada evaluasi baik prosedur dan mekanisme di Dispora Sulbar.

"Jangan-jangan prosedur itu ada tapi tidak diperhatikan. Berkaitan dengan internal maupun berkaitan dengan dukungan kepada Cristina akan dibicarakan," ungkap Idris.

Menurutnya, rekomendasi diberikan ombudsman menjadi dasar gubernur mengambil keputusan.

"Pasti akan menugaskan ke kami atau siapapun untuk melakukan evaluasi," tuturnya.

Mantan Kepala LAN ini juga mengungkapkan jika administrasinya besar tentu saja sudah ada ketentuan seperti penurunan pangkat atau penurunan jabatan.

"Tapi tergantung konteks dan subtansi rekomendasi-rekomendasi yang muncul dari berbagai lembaga," bebernya.

Namun, dirinya belum memastikan keputusan pemprov atas polemik paskibraka nasional wakil Sulbar.

"Harinya tidak bisa kami pastikan, karena biasanya kalau berkaitan sanksi tidak bisa langsung diputuskan," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved