PPKM Polman

PPKM Level 3, Pemkab Polman Intruksikan Pembentukan Posko Covid-19 hingga Tingkat Desa

Pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenis diizinkan buka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Sejumlah personil Kepolisian mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah hukum Polres Polman untuk mengimbau protokol kesehatan. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away

Tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 17.00 waktu setempat.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved