PPKM Polman

PPKM Level 3, Pemkab Polman Intruksikan Pembentukan Posko Covid-19 hingga Tingkat Desa

Pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenis diizinkan buka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Sejumlah personil Kepolisian mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah hukum Polres Polman untuk mengimbau protokol kesehatan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), masih terus berlanjut.

Pemerintah Kabupaten Polman menginstruksikan kepada seluruh camat selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan agar menindaklanjuti keputusan mendagri.

Keputusan Kemendagri terkait pengoptimalan posko penanganan virus corona ditingkat desa atau kelurahan.

Hal itu disampaikan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Polewali Mandar, Andi Afandi Rahman kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/8/2021).

Posko penanganan Covid-19 seiring dengan penerapan PPKM level 3 untik menekan penyebaran virus corona.

"Kepada seluruh camat selaku ketua Satgas untuk menindaklanjuti sampai pada Satgas tingkat kelurahan desa, " ucapnya.

Pemerintah kecamatan hingga desa ini agar senantiasa mengawal dan memastikan penerapan Permendagri nomor 29 tahun 2021, sesuai kapasitas dan peran masing-masing.

Dalam keputusan mendagri dikeluarkan beberapa poin kebijakan untuk menekan kasus Covid.

Baca juga: Mamuju Zona Merah! Resiko Tinggi Penularan Covid-19 dengan 9.856 Kasus

Baca juga: Update Corona Covid-19 Sulbar Hari Ini 11 Agustus 2021: Positif Tambah 220 Meninggal 6

Seperti, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry.

Pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

Dengan syarat protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Begitupun warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.

Dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sejumlah personil Kepolisian mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah hukum Polres Polman untuk mengimbau protokol kesehatan.
Sejumlah personil Kepolisian mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah hukum Polres Polman untuk mengimbau protokol kesehatan. (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away

Tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 17.00 waktu setempat.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved