DPRD Sulbar

DPRD Sulbar Belajar ke Dinas Perkimtan Sulsel Sebelum Susun Ranperda RP3KP

Kunjungan tersebut dipimpin Syahrir Hamdani dan didampingi Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
DPRD Sulbar
DPRD Sulbar kunker ke Dinas Perkimtan Sulsel 

4. Menegenai masalah kawasan kumuh penanganan harus ada SK dari Bupati bila itu di wilayah Kabupaten

5. Secara spesifik Ranperd RP3KP yang akan disahkan provinsi, muatan dalam Ranperda RP3KP akan menjadi kegiatan provinsi

6. UUD Nomor 1 Tahun 2011 menjadi dasar perumusan Ranperda RP3KP

7. Mengenai kawasan hutan yang telah menjadi fasilitas umum, dinas perumahan provinsi Sulsel telah berkoordinasi dengan BPKH dan dinas kehutanan Sulsel sehingga penggunaan kawasan tersebut menjadi izin pinjam pakai

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved