DPRD Sulbar

DPRD Sulbar Belajar ke Dinas Perkimtan Sulsel Sebelum Susun Ranperda RP3KP

Kunjungan tersebut dipimpin Syahrir Hamdani dan didampingi Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
DPRD Sulbar
DPRD Sulbar kunker ke Dinas Perkimtan Sulsel 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - DPRD Sulbar kunjungan kerja di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel, Kamis (12/8/2021).

Kunjungan tersebut dipimpin Syahrir Hamdani dan didampingi Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi.

"Ini bagian pendalaman Ranperda sementara digodok. Kita ke Sulsel karena sudah ada Ranperdanya dan juga merupakan daerah dekat dengan Sulbar," kata Suraidah.

Sedangkan, Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar Syahrir Hamdani mengatakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan pemukiman (RP3KP) Sulbar ditarget selesai tahun ini.

"Ini sudah pernah dibahas sejak tahun 2020," ucap Syahrir.

Pembahasan pertama sempat diberhentikan pada tahun 2020, karena saat itu sementara gencarnya penolakan Omnibus Low.

"Jangan sampai di situ ada tidak sesuai, makanya kita undur," tambahnya.

Sehingga, tahun 2021 Ranperda Perkimtan ini kembali dibahas dan diselesaikan.

"Makanya kita ambil beberapa sampel, salah satunya kunjungan di Sulsel," bebernya.

Politisi partai Gerindra ini juga membeberkan ada lima Ranperda diselesaikan tahun ini.

"Jadi bukan hanya ini, ada lima Ranperda inisiatif DPRD tahun ini, kita berharap semuanya disahkan tahun ini," tandasnya.(*)

Adapun Isi Ranperda RP3KP

1. Rumusan Ranperda RP3KP sebagai salah satu masukan dalam RPJMD

2. Ranperda RP3KP harus sejalan dengan Ranperda RTRW

3. Ranperda RP3KP provinsi harus sama dengan RP3KP Kabupaten yang membedakan hanya dari subtansinya saja

4. Menegenai masalah kawasan kumuh penanganan harus ada SK dari Bupati bila itu di wilayah Kabupaten

5. Secara spesifik Ranperd RP3KP yang akan disahkan provinsi, muatan dalam Ranperda RP3KP akan menjadi kegiatan provinsi

6. UUD Nomor 1 Tahun 2011 menjadi dasar perumusan Ranperda RP3KP

7. Mengenai kawasan hutan yang telah menjadi fasilitas umum, dinas perumahan provinsi Sulsel telah berkoordinasi dengan BPKH dan dinas kehutanan Sulsel sehingga penggunaan kawasan tersebut menjadi izin pinjam pakai

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved