Sampah Mamuju

Besaran Retribusi Sampah di Mamuju, Hotel Rumah Makan hingga Rumah Warga

Retribusi sampah di Mamuju tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
daftar retribusi sampah Mamuju 

Hotel Bintang 3 ke atas Rp 500.000/bulan.

Kios Rp 20.000/bulan.

Salon Rp 20.000/bulan.

Warung Makan/Cafe Rp 50.000/bulan.

Toko Rp Rp 50.000/bulan.

Usaha perbengkelan Rp 50.000/bulan.

Sampah luar biasa Rp 50.000/bulan.

Usaha meubel Rp 50.000/bulan.

Laundry Binatu Rp 50.000/bulan.

Pembuangan langsung sampah ke TPA Rp 50.000/bulan.

Rumah kontrakan dibawah 25 kamar Rp 70.000/bulan.

Penginapan dan wisma Rp. 100.000/bulan.

Warung makan/restoran Rp. 100.000/bulan.

Showroom/perbengkelan Rp. 100.000/bulan.

Gudang Rp. 100.000/bulan.

Kawasan pelabuhan Rp. 400.000/bulan.

Bandara udara Rp. 400.000/bulan.

Terminal angkutan darat Rp. 400.000/bulan.

Pelabuhan Rp. 500.000/bulan.

Mall/pusat perbelanjaan Rp. 500.000/bulan.

Pembuangan sampah ke kontainer Rp. 500.000/bulan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved