Sampah Mamuju

Besaran Retribusi Sampah di Mamuju, Hotel Rumah Makan hingga Rumah Warga

Retribusi sampah di Mamuju tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
daftar retribusi sampah Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Daftar besaran retribusi sampah Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Besaran retribusi sampah ini berlaku sejak Februari 2021.

Tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020.

Mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Mamuju.

"Besaran retribusi tersebut tertuang dalam peraturan daerah no 02 tahun 2020 yang berlaku sejak Februari 2021" Ujar Hamdan Malik, Kadis DLHK, Rabu (11/8/2021) siang.(*)

Berikut daftar besaran tarif berdasarkan jenis retribusi.

Rumah tempat tinggal Rp 20.000 / bulan.

Perkantoran:

1. Perkantoran dengan fasilitas kontainer sampah Rp 150.000/bulan.

2. Perkantoran tanpa fasilitas kontainer sampah Rp 100.000/bulan.

Rumah sakit dan Klinik:

1. Rumah sakit/ klinik dengan fasilitas kontainer sampah Rp 200.000/bulan

2. Rumah sakit/ klinik tanpa fasilitas kontainer sampah Rp 100.000/bulan

Hotel Melati Rp 100.000/bulan.

Hotel Bintang 1-2 Rp 300.000/bulan.

Hotel Bintang 3 ke atas Rp 500.000/bulan.

Kios Rp 20.000/bulan.

Salon Rp 20.000/bulan.

Warung Makan/Cafe Rp 50.000/bulan.

Toko Rp Rp 50.000/bulan.

Usaha perbengkelan Rp 50.000/bulan.

Sampah luar biasa Rp 50.000/bulan.

Usaha meubel Rp 50.000/bulan.

Laundry Binatu Rp 50.000/bulan.

Pembuangan langsung sampah ke TPA Rp 50.000/bulan.

Rumah kontrakan dibawah 25 kamar Rp 70.000/bulan.

Penginapan dan wisma Rp. 100.000/bulan.

Warung makan/restoran Rp. 100.000/bulan.

Showroom/perbengkelan Rp. 100.000/bulan.

Gudang Rp. 100.000/bulan.

Kawasan pelabuhan Rp. 400.000/bulan.

Bandara udara Rp. 400.000/bulan.

Terminal angkutan darat Rp. 400.000/bulan.

Pelabuhan Rp. 500.000/bulan.

Mall/pusat perbelanjaan Rp. 500.000/bulan.

Pembuangan sampah ke kontainer Rp. 500.000/bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved