Sampah Mamuju
Besaran Retribusi Sampah di Mamuju, Hotel Rumah Makan hingga Rumah Warga
Retribusi sampah di Mamuju tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Daftar besaran retribusi sampah Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
Besaran retribusi sampah ini berlaku sejak Februari 2021.
Tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020.
Mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Mamuju.
"Besaran retribusi tersebut tertuang dalam peraturan daerah no 02 tahun 2020 yang berlaku sejak Februari 2021" Ujar Hamdan Malik, Kadis DLHK, Rabu (11/8/2021) siang.(*)
Berikut daftar besaran tarif berdasarkan jenis retribusi.
Rumah tempat tinggal Rp 20.000 / bulan.
Perkantoran:
1. Perkantoran dengan fasilitas kontainer sampah Rp 150.000/bulan.
2. Perkantoran tanpa fasilitas kontainer sampah Rp 100.000/bulan.
Rumah sakit dan Klinik:
1. Rumah sakit/ klinik dengan fasilitas kontainer sampah Rp 200.000/bulan
2. Rumah sakit/ klinik tanpa fasilitas kontainer sampah Rp 100.000/bulan
Hotel Melati Rp 100.000/bulan.
Hotel Bintang 1-2 Rp 300.000/bulan.
Hotel Bintang 3 ke atas Rp 500.000/bulan.
Kios Rp 20.000/bulan.
Salon Rp 20.000/bulan.
Warung Makan/Cafe Rp 50.000/bulan.
Toko Rp Rp 50.000/bulan.
Usaha perbengkelan Rp 50.000/bulan.
Sampah luar biasa Rp 50.000/bulan.
Usaha meubel Rp 50.000/bulan.
Laundry Binatu Rp 50.000/bulan.
Pembuangan langsung sampah ke TPA Rp 50.000/bulan.
Rumah kontrakan dibawah 25 kamar Rp 70.000/bulan.
Penginapan dan wisma Rp. 100.000/bulan.
Warung makan/restoran Rp. 100.000/bulan.
Showroom/perbengkelan Rp. 100.000/bulan.
Gudang Rp. 100.000/bulan.
Kawasan pelabuhan Rp. 400.000/bulan.
Bandara udara Rp. 400.000/bulan.
Terminal angkutan darat Rp. 400.000/bulan.
Pelabuhan Rp. 500.000/bulan.
Mall/pusat perbelanjaan Rp. 500.000/bulan.
Pembuangan sampah ke kontainer Rp. 500.000/bulan.