Mahasiswa
Unsulbar Gratiskan UKT Mahasiswa Korban Gempa Mamuju & Majene
Selain korban gempa, Unsulbar juga membebaskan pembayaran UKT mahasiswa semester akhir yang sudah masuk tahap penyusunan skripsi.
Penulis: Nasiha | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) membebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa korban gempa di Sulbar, 15 Januari 2021 lalu.
Hal ini dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unsulbar nomor 0545 tahun 2021 tentang kebijakan penyesuaian UKT mahasiswa di masa pandemi Covid-19 semester ganjil 2021/2022.
"Mahasiswa korban gempa yang dimaksud berasal dari Kecamatan Malunda, Ulumanda, Tubo Sendana, Tapalang, Tapalang Barat. Untuk wilayah Mamuju, yakni Simboro, Mamuju dan Kalukku," ujar Rektor Akhsan kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (10/8/2021).
Selain korban gempa, Unsulbar juga membebaskan pembayaran UKT mahasiswa semester akhir yang sudah masuk tahap penyusunan skripsi.
Unsulbar membebaskan pembayaran UKT 50 persen bagi mahasiswa angkatan 2015 sampai 2021.
Rektor Akhsan berharap, kebijakan UKT ini bisa meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Juga, mahasiswa bisa fokus kuliah dan mengembangkan kompetensinya.
"Kita perihatin atas kondisi mahasiswa saat ini karena pandemi Covid-19. Tentu kita selalu mengambil kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa. Ini komiteman kami untuk mencetak SDM untuk Sulbar," terangnya.
Hal ini adalah respon keluhan mahasiswa beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPPM) menolak pembayaran UKT.
Penolakan itu ditandai seruan aksi cuti bersama melalui pamflet.
Pamflet itu bertuliskan seruan aksi cuti serentak mahasiswa Unsulbar menolak besaran pembayaran UKT.
Hasbi, mahasiswa Ilmu Politik Unsulbar mengatakan, berdasarkan surat yang di tandatangani Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin nomor 1345 tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021 terdapat point kedua yg menyebutkan;
Pembayaran UKT bagi mahasiswa khusus angkatan 2015 sampai 2019 sesuai dengan besaran pembayaran UKT pada semester genap 2020/2021.
"Pada point ini mahasiswa belum memahami maksud dan tujuannya. Sebab pada semester sebelumnya, mahasiswa angkatan akhir apabila sudah memasuki tahap penyelesaian itu digratiskan UKT nya. Kemudian, mahasiswa yang masih aktif kuliah dipotong 50%," ujar Hasbi kepada Tribun-Sulbar.com melalui Whatsapp, Kamis (5/8/2021).