DPRD Sulbar

Hak Angket DPRD Sulbar Mencuat, Rahmat Idrus: Secara Hukum Bisa Saja Dipakai

"Semua fraksi akan dimintai pendapatnya apakah masih layak dipertahankan pemerintahan gubernur. Mereka akan mendorong itu," ungkapnya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Dosen Universitas Tomakaka Mamuju, Rahmat Idrus 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kelanjutan Hak Interpelasi DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) masih digulirkan.

Rapat paripurna kedua Hak Interpelasi DPRD soal dana hibah Rp 130 miliar belum dihadiri Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.

DPRD Sulbar kembali menjadwalkan paripurna ketiga pada hari Senin (16/8/2021) mendatang.

Rapat ketiga ini merupakan kesempatan terakhir gubernur untuk hadir di paripurna Hak Interpelasi dewan.

Sehingga, hak angket mencuat akan dilakukan dewan jika paripurna ketiga tidak dihadiri lagi Ali Baal Masdar.

Akademisi Universitas Tomakaka Sulbar, Rahmat Idrus mengatakan, Hak Interpelasi sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Ini dalam rangka fungsi pengawasan DPRD meminta keterangan kepasa kepala daerah," kata Idrus, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, Hak Interpelasi bisa saja ditingkatkan menjadi hak angket jika DPRD Sulbar tidak puas jawaban dari gubernur.

"Semua fraksi akan dimintai pendapatnya apakah masih layak dipertahankan pemerintahan gubernur. Mereka akan mendorong itu," ungkapnya.

Mantan Ketua KIP Sulbar ini juga menyampaikan bisa saja muncul mosi tidak percaya kepada kepala daerah.

"Tapi itu sudah masuk ranah politik dan menjadi kewenangan dewan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Ali Baal Masdar Mangkir Paripurna, DPRD Ancam Naik Jadi Hak Angket

Baca juga: Alasan Gubernur Ali Baal Masdar Kembali Tak Hadiri Paripurna DPRD Sulbar soal Dana Hibah Rp 130 M

Gubernur Sulbar visitasi peninggalan kolonial Belandar di Majene pada Fastival Kota Tua, Jumat (6/8/2021)
Gubernur Sulbar visitasi peninggalan kolonial Belandar di Majene pada Fastival Kota Tua, Jumat (6/8/2021) (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Selain itu, secara hukum akan panjang prosesnya jika sampai ke sana karena akan diuji diperadilan.

"Jadi kalau soal bisa naik tingkat hak interpelasi. Bisa saja hak angket tergantung kesepakatan semua legislator," tandasnya.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved