PPKM Mamuju
PPKM Level 3 Mamuju Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Perpanjangan berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, nomor 29 tahun 2021.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) perpanjang PPKM level tiga hingga 9 Agustus 2021.
Pemberlakuan PPKM sebagai upaya pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Perpanjangan berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, nomor 29 tahun 2021.
Tentang PPKM level tiga, dua dan satu, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 Majene, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu dan Polman Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Baca juga: RSUD Sulbar Makin Kewalahan Tangani Pasien Covid-19
Dalam Inmendagri tersebut, lima kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) yang merupakan provinsi ke-33 di Indonesia ini, menerapkan level tiga.
Termasuk Kabupaten Mamuju, ibukota Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negara, mengatakan pihaknya bakal semakin intensifkan patroli protokol kesehatan atau operasi yustisi.
"Setiap malam akan ada patroli penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan larangan berkerumun di wilaya hukum Polresta Mamuju," ujar Kabag Ops Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negara kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (3/8/2021) malam.

Perwira polisi berpangkat satu balok itu menambahkan, pihaknya juga akan terus berikan himbau kepada masyarakat pentingnya protokol kesehatan dan bahaya penularan Covid-19.
"Sudah ada informasi dalam bentuk pamflet kita sebar, berisi kriteria PPKM level tiga dan hal-hal dilarang," tuturnya.
Dikatakan, informasi tersebut dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penangana Covid-19 Kabupaten Mamuju.
Dalam pamflet informasi itu tertulis ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa hal akan dibatasi selama PPKM level tiga.
Diantaranya, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Tempat ibadah, kapasitas maksimal 25 persen.
Kegiatan perkantoran Diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
Pedagang atau usaha kecil diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum, taman dan tempat wisata ditutup sementara.
Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial juga di tutup sementara.
Lalu perjalanan Domestik. Pelaku perjalanan dosmetik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama.
Antigen (H-1) untuk moda transformasi, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal.
PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Sedangkan Resto, Warung, Cafe dan pedagang kaki lima diatur kapasitas hanya 25 persen sampai pukul 17.00 wita.
Pesan antar hingga pukul 20.00 wita. Resto khusus pesan antar 24 jam. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli