PPKM Mamuju

Mamuju PPKM Level 3, Pengusaha Warkop Terpaksa Rumahkan Karyawan

Biaya sewa ruko mencapai Rp 40 juta per tahun, sehingga pembatasan jam operasional cafe akan berdampak pada pengurangan karyawan.

Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Nurhadi Hasbi
Istri Fahrizal, Rara, pengusaha warkop di Mamuju saat ditemui di warkopnya Jl Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Palaku usaha warung kopi (warkop) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Fahrizal, keluhkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Meski kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.

Fahrizal mengatakan, kebijakan tersebut bakal merugikan pelaku bisnis, termasuk bisnis yang dilakoninya.

"Banyak karyawan yang mau digaji," kata Ical sapaannya pemilik Cafe Shop 77 di bilangan Pasar Baru Mamuju itu.

Jika aturan itu diberlakukan, lanjut Ical, ia harus memotong jumlah karyawan.

"Misalnya empat orang karyawan sekarang, berarti dua orang harus ditiadakan, dari mana ambil uang untuk gaji jika hanya bisa buka warkop sampai pukul 17.00 Wita," ujar Ical yang juga pemilik Bengkel 77 Mamuju.

Biaya sewa ruko mencapai Rp 40 juta per tahun, sehingga pembatasan jam operasional cafe akan berdampak pada pengurangan karyawan.

"Seandainya hanya pengunjung dibatasi masih bisa kita terima, tapi kalau seperti ini, hanya bisa buka sampai pukul 17.00 Wita, sangat merugikan," tuturnya.

Dia berharap, jika aturan itu diberlakukan, para pengusaha mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca juga: Bantuan Stimulan 3.463 Rumah Akibat Gempa di Majene Cair Agustus 2021

Baca juga: Mamuju PPKM Level 3, Kabag Ops Polresta: Kami Tunggu Surat Edaran Bupati

"Kalau tidak ada subsidi, lantas aturan itu diberlakukan, kami terancam gulung tidak dong," pungkasnya.

Di Sulawesi Barat, lima kabupaten harus menerapakan PPKM level tiga, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Mamuju dan Pasangkayu.

Selama PPKM level tiga, jam operasional dan jumlah pengunjung Resto, Warung, Cafe atau warung kopi dan pedagang kaki lima dibatasi.

Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 Wita.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved