Mamuju PPKM Level 3, Kabag Ops Polresta: Kami Tunggu Surat Edaran Bupati
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops ) Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pihaknya menunggu surat edara Bupati Mamuju.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SUlBAR.COM, MAMUJU- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju, belum sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
PPKM level tiga berlaku di Mamuju berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021.
Sebagai upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops ) Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pihaknya menunggu surat edara Bupati Mamuju.
Baca juga: Mamasa PPKM Level 3, Bupati Ramlan Badawi: Bisa Pemberkatan dan Akad Nikah
Baca juga: Pendaftaran Ditutup! 2.396 Pelamar CPNS Pemkab Mamuju 2021
"Kami tunggu surat edaran dari Pemkab Mamuju, baru sosialisasikan mengenai penerapan PPKM level tiga," kata AKP Rigan Hadi Nagara saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Selasa (27/7/2021) siang.
Dikatakan, saat ini yang berlaku di Mamuju masih PPKM skala mikro.

Ia juga mengaku belum membaca Inmendagri terkait penerapan PPKM level tiga di wilayah hukum Polresta Mamuju.
"Harus ada petunjuk dulu dari bupati, walau sudah ada surat Inmendagri, tapi kami harus rapat kordinasi dulu dengan TNI dan Pemkab Mamuju" tambanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli