PPKM Mamasa

Mamasa PPKM Level 3, Bupati Ramlan Badawi: Bisa Pemberkatan dan Akad Nikah

Selain acara duka dan pernikahan, pemberlakuan PPKM level 3 di Mamasa, juga membatasi pergerakan pelintas antar daerah.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng
Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

PPKM level tiga, diberlakukan mulai Selasa (27/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.

Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, selaku Ketua Satgas Covid-19, mengatakan pemberlakuan PPKM level 3 ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Dengan demikian, surat edaran Bupati Mamasa sebelumnya, gugur dengan sendirinya.

Meski begitu, menurut dia, aturan sebelumnya ada yang mengalami revisi dan ada yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Sesuai keputusan rapat Satgas menurut Ramlan, ada beberapa poin menjadi kesepakatan terhadap penerapan PPKM level 3 ini.

Dijelaskan, aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk.

Terdiri dari 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Baca juga: Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Camat Mambi Dipanggil Polres Mamasa

Baca juga: Camat Mambi Langgar Surat Edaran, Bupati Mamasa Ramlan Badawi: Diberi Pembinaan Khusus

Jika dilihat dari jumlah itu, Mamasa masuk level 3 dengan kasus 297, dan meninggal delapan kasus.

Secara teknis, PPKM Level 3 di Mamasa, difokuskan pada acara pernikahan dan kedukaan.

Dimana pada acara pernikahan, bisa dilangsungkan dengan mempertimbangkan jumlah orang yang hadir.

"Bisa dilakukan tetapi di rumah ibadah dengan mempertimbangkan jumlah yang hadir 25 persen dari kapasitas ruangan," ungkap Ramlan, saat ditemui di Rumah Jabatannya, Selasa (27/7/2021).

Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi
Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi (Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng)

"Jadi yang boleh hanya pemberkatan dan akad nikah," lanjutnya.

Sementara acara kedukaan, bisa dilakukan dengan ketentuan, hanya dilakukan selama dua hari.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved