PPKM Mamasa

Mamasa PPKM Level 3, Bupati Ramlan Badawi: Bisa Pemberkatan dan Akad Nikah

Selain acara duka dan pernikahan, pemberlakuan PPKM level 3 di Mamasa, juga membatasi pergerakan pelintas antar daerah.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng
Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi 

Jika lewat dari hari yang ditentukan, akan dibubarkan.

Selain acara duka dan pernikahan, pemberlakuan PPKM level 3 di Mamasa, juga membatasi pergerakan pelintas antar daerah.

Dimana di setiap perbatasan tidak didirikan posko penyekatan.

Tetapi bagi warga dari luar daerah, diwajibkan membawa hasil rapid antigen dan keterangan telah menerima vaksin.

"Masuk ke Mamasa, langsung dikarantina. Tetapi dikarantina di desa masing-masing," tandasnya.

Intinya kata Ramlan, PPKM di Mamasa, diberlakukan sesuai instruksi Mendagri.(*)

Laporan Wartawan, Tribun-Sulbar.com, Semuel Mesakaraeng

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved