Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SPAM di Anreapi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Iwan Mex Namara mengatakan, selain DTM juga menetapkan Direktur CV. Zam-Zam berinisial MN.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Penyidik Kejaksaan menetapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polam) berinisial DTM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
DTM disangka korupsi pada kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi.
Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polman tahun anggaran 2018.
Baca juga: Ratusan Nakes & Non Nakes Covid-19 Belum Terima Insentif, Sekprov Sulbar: Masalah Internal
Baca juga: Update Covid-19 Sulbar Kamis 24 Juni 2021: Bertambah 13 Kasus, Toral 5.727 Positif

Perbuatan DTM dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 427.557.903,3.
Kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang.
Juga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Iwan Mex Namara mengatakan, selain DTM juga menetapkan Direktur CV. Zam-Zam berinisial MN.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2021 kemarin," kata Iwan Mex Namara kepada tribun melalui pesan Whatsapp, Kamis (24/6/2021).
Penetapan mereka sebagai tersangka setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara.
"Jadi kami Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah diperoleh bukti-bukti kuat tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Truk di Polewali Mandar Terguling Masuk ke Drainase, Sopir dan Kernet Selamat
Baca juga: Update CPNS & PPPK 2021 Kabupaten Mamuju: Formasi & Syarat Umum Pendaftaran
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 14 KUHAP kata Iwan.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Polman telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
MN diketahui dalam kasus ini berperan selaku Penyedia/kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Sedangkan DTM berperan sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK.
Dimana DTM saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman.
(*)