Selasa, 21 April 2026

NPWP Bisa Dihapus Secara Online, Berikut Cara, Syarat dan Ketentuannya

NPWP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.

Tayang:
Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto NPWP Bisa Dihapus Secara Online, Berikut Cara, Syarat dan Ketentuannya
Ist/TribunSulbar.com
Cara Menghapus NPWP Secara Online dan Manual 

Sebagai informasi, keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP.

Keputusan diterbitkannya surat keputusan atau penolakan penghapusan NPWP akan mempertimbangkan beberapa hal seperti masih terdapat atau tidaknya utang pajak, termasuk adanya proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan seperti diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Kemudian apakah ada gugatan seperti diatur dalam Pasal 23 UU KUP, perihal keberatan (Pasal 25 UU KUP), serta banding (Pasal 27 UU KUP).

Tak hanya itu, akan dilihat juga ada atau tidanya pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (Pasal 36 UU KUP).

Serta ada atau tidaknya putusan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan bagi wajib pajak badan.

Jika melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Sehingga, KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu berakhir.

Sementara jika wajib pajak masih ragu melakukan permohonan penghapusan NPWP, maka dapat mendatangi KPP terdekat atau dapat melalui laman www.pajak.go.id, kemudian pilih menu "Profil" dilanjutkan menu "Unit Kerja".

 

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved