Selasa, 21 April 2026

NPWP Bisa Dihapus Secara Online, Berikut Cara, Syarat dan Ketentuannya

NPWP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.

Tayang:
Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto NPWP Bisa Dihapus Secara Online, Berikut Cara, Syarat dan Ketentuannya
Ist/TribunSulbar.com
Cara Menghapus NPWP Secara Online dan Manual 

* Penghapusan NPWP manual

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual.

Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.

Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP.

Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Tahapan Pengajuan

* Wajib pajak yang telah meninggal dunia

Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen, seperti keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

* Wajib pajak dengan NPWP ganda

Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP dan ingin menghapusnya salah satu, membutuhkan surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP.

Wanita menikah mempunyai NPWP Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

* Wajib pajak badan usaha yang membubarkan diri

Sementara bagi wajib pajak badan usaha yang telah membubarkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan Penghapusan NPWP

Cara Menghapus NPWP Secara Online dan Manual
Cara Menghapus NPWP Secara Online dan Manual (Ist/TribunSulbar.com)
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved