NPWP Bisa Dihapus Secara Online, Berikut Cara, Syarat dan Ketentuannya
NPWP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Berikut-Ini-Cara-Menghapus-NPWP-Secara-Online-dan-Manual.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Perlu diketahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus atau dinonaktifkan.
Permohonan untuk menonaktifkan NPWP dapat dilakukan secara online atau manual/tertulis dengan mendatangi Kator Pajak Pratama (KPP).
Penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1.
Dijelaskan bahwa penghapusan NPWP dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan NPWP ini dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
NPWP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
DIkutip dari Indonesia.go.id via TribunPontianak.com penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.
Syarat wajib pajak
Menilik peraturan yang ada, golongan yang diperbolehkan melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya