Cuti Bersama Natal Tahun 2021 Dihapus, Berikut Daftar Terbaru Libur Nasional 2021
Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah mengatur ulang daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Mulai dari Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah hingga Libur Hari Raya Natal Tahun 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Kades Nepo Polman Dinonaktifkan Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Jadi Plt
Baca juga: Tips Berhenti Merokok: Buat Daftar Motivasi, Konsumsi Vitamin B dan C hingga Gunakan Aplikasi
SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca juga:Â Libur Idul Adha Ditiadakan, Harga Menu Makan Puluhan Juta hingga Aliando Comeback Main Sinetron
Baca juga:Â Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya
Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Terakhir, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.
Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
Adapun SKB tiga menteri ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
Rapat juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," tegas Menko PMK, Jumat (18/6/2021), yang Tribunnews.com kutip dari kemenkopmk.go.id.
Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.
"Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK.
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
Prediksi Susunan Pemain PSM vs Barito Putera, Juku Eja Tanpa Yakob Sayuri, Ryota Noma Jadi Ancaman |
![]() |
---|
PSI Sulbar Tetap Optimis Raih Kursi DPRD Meski Ada Pengurangan |
![]() |
---|
PSM vs Barito Putera, Tavares Taruh Perhatian Lebih Ke Tim Lawan: Laskar Antasari Kian Garang |
![]() |
---|
Nelayan Campalagian Belum Ditemukan, Pencarian Menyisir Perairan Polewali |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulbar 9 Februari 2023: Polman Mamuju Mamasa Hujan Ringan |
![]() |
---|