TOPIK
Andi Dodi Bebas
-
Andi Dodi mengatakan, kalau sifatnya salah pasti akan terbukti dan kalau benar pasti akan terbukti juga.
-
Dalam sidang tersebut majalis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.
-
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Wakil Anggota DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan dengan pidana selama enam tahun penjara.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved