Andi Dodi Bebas

Bebas dari Tuduhan Tipikor Alih Fungsi Hutan Lindung, Andi Dodi Minta Nama Baiknya Dibersihkan

Andi Dodi mengatakan, kalau sifatnya salah pasti akan terbukti dan kalau benar pasti akan terbukti juga.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan divonis bebas dari kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Andi Dodi Hermawan dinyatakan bebas murni dari dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengalihan Kawasan Hutan Lindung (KHL) di Desa Tadui, Mamuju.

Vonis bebas Andi Dodi usai menjalani sidang putasan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Selasa (20/12/2022).

Wakil Ketua DPRD Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan dianggap bebas murni setelah Majelis Hakim membacakan sidang putusan pada pukul 16.00 Wita sore.

Baca juga: Andi Dodi Bebas, Ketua DPRD Mamuju Ari Habsi: Selamat! Kami Tunggu Berkantor Bersama kembali

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Divonis Bebas dari Kasus Tipikor Alih Fungsi Hutan Lindung

Andi Dodi mengatakan, kalau sifatnya salah pasti akan terbukti dan kalau benar pasti akan terbukti juga.

"Hari ini penasehat hukum saya membuktikan bahwa perkara yang saya jalani itu tidak terbukti bersalah," ungkap Andi Dodi di Rutan Kelas II B Mamuju.

Kata dia, dirinya meminta agar haknya dikembalikan dan nama baiknya sebagai warga negara dibersihkan.

"Saya cuman mau bilang keadilan di dunia ini masih ada," terangnya.

Ia menambahkan, semua materi persoalan yang dialami itu diserahkan kepada penesahat hukumnya.

Nasrun Kuasa Hukum Andi Dodi menyatakan, terhadap putusan majilis hakim pada sidang bahwa kliennya divonis bebas.

"Dalam sidang putusan tadi majelis hakim klien (Andi Dodi) kami divonis bebas," ungkap Nasrun saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa.

Kata dia, dalam fakta-fakta persidangan kerugian negara yang dimaksud jaksa itu tidak ada sehingga klienya tidak terbukti bersalah.

"Inti pasal 2 dan pasal 3 itu harusnya ada kerugian negara yang nyata bukan potensi kerugian negara, sementara klien kami tidak merugikan negara," ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved