Andi Dodi Bebas
Andi Dodi Bebas, Ketua DPRD Mamuju Ari Habsi: Selamat! Kami Tunggu Berkantor Bersama kembali
Dalam sidang tersebut majalis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi turut menyambut senang vonis bebas Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan.
Andi Dodi divonis bebas dari kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Divonis Bebas dari Kasus Tipikor Alih Fungsi Hutan Lindung
Dalam sidang tersebut majalis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.
"Selamat kepada pak Andi Dodi," ujar Ari - sapaan akrabnya, Selasa (20/12/2022).
Ari mengaku senang atas putusan tak bersalah Andi Dodi.
Dia berharap Andi Dodi bisa segera kembali menjalani pengabdian di DPRD Mamuju.
"Kami tunggu pak Andi Dodi berkantor kembali bersama kami," ia menambahkan.
Sebelumnya, Nasrun Kuasa Hukum Andi Dody menyatakan, terhadap putusan majilis hakim pada sidang bahwa kliennya divonis bebas.
"Dalam sidang putusan tadi majelis hakim klien (Andi Dody) kami divonis bebas," ungkap Nasrun saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa.

Kata dia, dalam fakta-fakta persidangan kerugian negara yang dimaksud jaksa itu tidak ada sehingga klienya tidak terbukti bersalah.
"Inti pasal 2 dan pasal 3 itu harusnya ada kerugian negara yang nyata bukan potensi kerugian negara, sementara klien kami tidak merugikan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Wakil Anggota DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan dengan pidana selama enam tahun penjara.
Andi Dodi menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Menurut JPU Hijas, Andi Dodi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga dituntut dengan membayar denda senilai Rp 100 juta dan subsider 8 bulan penjara oleh JPU.
"Tuntutan JPU itu merupakan keyakinan kami dalam hal pembuktian dan inilah yang dibuktikan JPU berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ungkap Ijas saat saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (8/12/2022) lalu.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman