TOPIK
Sulbar PPKM Level 3
-
"Ada 75 persen masuk kantor saat ini. Jadi kita akan batasi, makanya sementar ada rapat koordinasi satgas Covid-19," bebernya.
-
Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non ASN akan diatur kerjanya.
-
Lanjut drg Asran pihaknya belum menerima secara resmi SE Mendagri nomor 14 tahun 2022 terkait penerapan PPKM Level 3.
-
"Kita akan sosialisasikan melalui satuan fungsi terkait seperti Binmas, lalu lintas dan Sabhara," ungkap Kombes Pol Syamsu.
-
Dari sebaran kasus tersebut, ketiga daerah yang mengalami perubahan status adalah Kecamatan Mapilli, Wonomulyo dan Polewali.
-
Termasuk, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.