Sulbar PPKM Level 3

Sulbar PPKM Level 3, Polda Sulbar Kembali Akan Patroli, Bubarkan Jika Ada Kerumunan?

"Kita akan sosialisasikan melalui satuan fungsi terkait seperti Binmas, lalu lintas dan Sabhara," ungkap Kombes Pol Syamsu.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Kabdi Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Polda Sulawesi Barat (Sulbar) akan melakukan giat patroli di tempat-tempat keramaian dalam menerapkan Inmendagri nomo 14 tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut Sulbar kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/3/2022).

"Kita akan lakukan giat patroli ke tempat-tempat berkumpulnya masyarakat," kata Kombes Pol Syamsu.

Sembari itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan terkait surat edaran Mendagri terkait Sulbar masuk PPKM Level 3.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Dinas Kesehatan Polman Belum Pastikan Jenis Variannya

Sosialiasasi tersebut, lanjut Kombes Pol Syamsu akan instruksikan mulai dari Binmas hingga jajaran Polres.

"Kita akan sosialisasikan melalui satuan fungsi terkait seperti Binmas, lalu lintas dan Sabhara," ungkap Kombes Pol Syamsu.

Tujuannya, agar penyebaran Covid-19 di Sulbar tidak semakin meningkat.

Termasuk, pelaksanaan PPKM Leve 3 tidak naik lagi statusnya.

"Jadi kita harap masyarakat tetap mematuhi prokes dan yang belum vaksin segera laksanakan vaksin," harapnya.

Sebelumnya, surat Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2022 terkait penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

Termasuk, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM Level 3 ini berlaku untuk semua kabupaten di Sulbar.

"Kabupaten dengan kriteria yaitu Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tenga," demikian isi Inmendagri tersebut.

Diketahui, untuk pasien yang saat ini pengidap Covid-19 sebanyak 1.088 pasien.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved