Sulbar PPKM Level 3
Sulbar Kembali PPKM Level 3, Asran: Kita Tindaklanjuti Lewat SE Gubernur
Lanjut drg Asran pihaknya belum menerima secara resmi SE Mendagri nomor 14 tahun 2022 terkait penerapan PPKM Level 3.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemprov Sulbar akan menindaklanjuti surat edaran Mendagri terkait Sulbar kembali ke zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sulbar drg Asran Masdy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/3/2022).
"Kita tindaklanjuti lewat SE Gubernur Sulbar, terakit SE Mendagri," kata Asran.
Lanjut drg Asran pihaknya belum menerima secara resmi SE Mendagri nomor 14 tahun 2022 terkait penerapan PPKM Level 3.
Sehingga, Pemprov Sulbar saat ini masih menunggu salinan resmi.
"Kita masih menunggu secara resmi surat tersebut," ungkap drg Asran.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2022 terkait penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.
Termasuk, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM Level 3 ini berlaku untuk semua kabupaten di Sulbar.
"Kabupaten dengan kriteria yaitu Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tenga," demikian isi Inmendagri tersebut.
Diketahui, untuk pasien yang saat ini pengidap Covid-19 sebanyak 1.088 pasien.
Dengan rincian di rawat di rumah sakit sebanyak 53 pasien.
Isolasi mandiri di rumah masing-masing sebanyak 1035 pasien.
Berikut update data Covid-19 Sulbar per Kabupaten, Senin (28/2/2022).
1. Positif : 35