TOPIK
Sepeda Listrik
-
Kasat Lantas Polres Mateng, Iptu Herman S menyebut penggunaan motor listrik anak tanpa pengawasan orang dewasa dapat menimbulkan resiko berbahaya.
-
Pengendara motor listrik tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terdaftar di Samsat
-
Disebutkan penggunaan sepeda listrik diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2020.
-
Fenomena menjamurnya sepeda listrik inipun memberikan keuntungan bagi para distributor di Mamuju.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved