TOPIK
Pencabulan Anak
-
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban nomor: LP/B/328/VI/2023/SPKT/Polres Banggai Polda Sulteng tanggal 26 Juni 2023.
-
Paman korban, Salimin mengatakan sudah tujuh kali mendatangi Polres Mamuju Tengah untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
-
Kasus pencabulan terhadap anak sambung ini terkuak setelah dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku.
-
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kejadian berawal saat korban diminta pelaku untuk memijat kakinya.
-
Pria berinisial NS asal Mamuju Tenga berusia 54 tahun ini diduga mencabuli anak dibawah umur.
-
Pelaku diringkus Satrekrim Polres Mamuju Tengah di kediamannya di Kecamatan Topoyo, Jumat (7/7/2023) lalu.
-
Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di Kecamatan Topoyo pada Jumat (10/7/2023).
-
Iskandar menjelaskan, awal kejadian persetubuhan ini karena korban ke rumah pelaku untuk bermain-main dengan anak pelaku yang juga sepupu korban.
-
Fredy menceritakan kejadian bermula saat korban pulang dari sekolah, pelaku kemudian mencegat korban saat berada di jalan sepi.
-
Kini laporanya berproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sulbar.
-
Para advokat tersebut mendampingi seorang anak inisial N (15) melaporkan kejadian dugaan pencabulan oleh paman korban.
-
Agung pelaku sudah ditahan, setelah berkas lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
-
Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Mamuju Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
-
Pelaku sempat dipukul warga sekitar, beruntung babinsa setempat mengamankan pelaku.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved