TAG
santunan kecelakaan
-
Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Rabu, 23 April 2025
-
Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Rabu, 23 April 2025
-
Untuk ketiga korban kecelakaan di Mamuju, lanjut dia, maka yang berhak menerima santunan ini adalah orangtuanya.
Jumat, 23 Desember 2022
-
Ia menjelaskan enam orang yang meniggal dunia, satu diantaranya pelimpahan, sebab ahli warisnya berada di Sulbar.
Selasa, 10 Mei 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved