Kecelakaan Mamuju
Jasa Raharja Mamuju Beri Santunan Total Rp150 Juta untuk 3 Korban Tewas Kecelakaan Motor di Mamuju
Untuk ketiga korban kecelakaan di Mamuju, lanjut dia, maka yang berhak menerima santunan ini adalah orangtuanya.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jasa Raharja Mamuju memberi santunan kecelakaan lalu lintas, kepada keluarga tiga korban yang tewas, akibat kecelakaan maut di Jl Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (23/12/2022) dini hari tadi.
Dua di antaranya meninggal di tempat dan satu orang lainya meninggal di Rumah Sakit Regional Sulbar di Mamuju.
Korban meninggal dunia atas nama Muhlis (20), Idris Pandi (25) dan Taufik (25).
Baca juga: Polisi Olah TKP di Lokasi Kecelakaan Maut Motor vs Motor di Mamuju yang Tewaskan 3 Orang
Sementara korban yang masih dalam keadaan kritis atas nama Asdar (24) warga Desa Bambu, sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju.
"Hari ini Jasa Raharja membayarkan santunan, terhadap tiga ahli waris korban meninggal dunia.
"Masing-masing mendapat Rp50 juta. Adapun yang satu korban masih dalam perawatan di rumah sakit itu juga dijamin biaya perawatan max Rp20 juta," ujar Kepala PT Jasa Raharja Mamuju, Crisno Bowo, Jumat (22/12/2022).
Sehingga total Rp150 juta untuk keluarga korban yang tewas kecelakaan motor dini hari tadi.
Sembari menambahkan, sumber dana santunan kecelakaan Jasa Raharja, tertuang dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan, yakni Jasa Raharja.
"Ini dibayarkan ketika pemilik kendaraan memperpanjang pajak kendaraannya setiap tahun, termasuk registrasi ulang plat nomor kendaraan per lima tahun itu. Dana-dana inilah yang dikumpulkan untuk kemudian diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan," urai Bowo.
Untuk ketiga korban kecelakaan di Mamuju, lanjut dia, maka yang berhak menerima santunan ini adalah orangtuanya.
Namun jika orangtua tak ada, maka yang berhak menerima adalah istri atau anak korban.
Dalam insiden itu, sebanyak tiga orang tewas, dan satu kritis.
Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Mamuju menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecalakaan maut yang menewaskan tiga orang.
Olah TKP dilakukan oleh 3 orang petugas dari Satlantas Polersta Mamuju.