Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Pencurian

Curi 6 Unit AC dan 7 Lampu Sorot di Kantor Bupati Polman, Oknum ASN Diancam 7 Bui

AA ditangkap bersama seorang pria berinisial AR (36) yang diduga sebagai penadah barang curian. 

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Curi 6 Unit AC dan 7 Lampu Sorot di Kantor Bupati Polman, Oknum ASN Diancam 7 Bui
Fahrun Ramli/Fahrun Ramli
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA (44) ditetapkan tersangka usai ditangkap ketahuan mencuri sejumlah pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) dan lampu sorot di kantor Bupati Polewali Mandar Polman), Selasa (26/5/202). Dok Tangkapan layar. 

Ringkasan Berita:
  • ASN Polman berinisial AA terancam 7 tahun penjara usai mencuri 6 AC dan 7 lampu sorot di Kantor Bupati Polman.
  • Pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya sebagai pegawai bagian perlengkapan untuk melancarkan aksinya sejak Maret–Mei 2026.
  • Seorang penadah berinisial AR ikut ditangkap, keduanya kini ditahan di Polres Polman dan dijerat pasal pencurian serta penadahan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (44) terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian enam unit air conditioner (AC) dan tujuh set lampu sorot di Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

AA ditangkap bersama seorang pria berinisial AR (36) yang diduga sebagai penadah barang curian. 

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Polman usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Jelang Idul Kurban, Harga Ayam Potong Rp35 Ribu per Ekor di Pasar Bambaira Pasangkayu

Baca juga: Macet Parah di Pasar Bambaira Pasangkayu Jelang Lebaran, Pengendara Emosi Terjebak Berjam-jam

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan aksi pencurian dilakukan sejak Maret hingga 23 Mei 2026. 

Pelaku memanfaatkan pengetahuannya sebagai pegawai bagian perlengkapan untuk melancarkan aksinya di lingkungan kantor tempat ia bekerja.

“Dia paham betul situasi karena bekerja di bagian perlengkapan, tahu jam rawan dan kondisi kantor,” ujarnya.

Barang curian diketahui diambil dari gudang kantor sebelum dijual kepada AR. 

Polisi telah menyita seluruh barang bukti untuk proses persidangan.

AA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara AR dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Polman.

Pelaku Lokasi Pencurian 

Dia menyebut pelaku leluasa mencuri karena telah memahami situasi di tempat kejadian peristiwa (TKP). 

Terlebih, aksi pencurian berlangsung di kompleks perkantoran tempat pelaku berdinas sebagai ASN.

“Dia paham betul situasi karena dia pegawai bagian perlengkapan, dia paham lokasi, paham jam rawan dan jama tidak ada pegawai yang ada di dalam,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang yang dicuri pelaku terdiri dari 6 set AC dan 7 set lampu sorot yang berada di dalam gudang.

Lanjut kata Budi, barang yang dicuri pelaku dijual kepada seorang penadah berinisial AR (36) yang turut diamankan polisi.

Sejumlah barang curian tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk persidangan nantinya.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved