Sabtu, 23 Mei 2026

Sengketa Lahan

PN Polewali Mandar Sidang Perdana Sengketa Lahan Warga Sumarrang

Puluhan warga tersebut datang bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, yang turut memperjuangkan hak warganya.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto PN Polewali Mandar Sidang Perdana Sengketa Lahan Warga Sumarrang
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
SENGKETA TANAH - PN Polewali menggelar sidang perdana sengketa lahan yang melibatkan 27 rumah warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Rabu (4/2/2026). Puluhan warga Desa Sumarrang sebagai tergugat tampak menghadiri sidang tersebut. 

Sudirman mengaku heran jika gugatan tersebut dapat diterima oleh hakim PN Polman, mengingat dasar administrasi yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan objek sengketa.

Sudirman menyampaikan bahwa persoalan ini juga akan dibawa ke DPRD Polman untuk dilakukan mediasi lanjutan.

“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.

Demo Massa -  Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025).Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil. Dok Fahrun.
Demo Massa - Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025).Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil. Dok Fahrun. (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Ia menambahkan, warga desanya sebagai tergugat dalam perkara ini merasa heran lantaran sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

Sementara itu, kata Sudirman, penggugat dalam perkara ini tidak pernah bermukim di lokasi objek sengketa.

Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga.

Luas lahan yang disengketakan diperkirakan sekitar 27 hektare, dengan batas wilayah antara lain jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved