Sabtu, 23 Mei 2026

Sengketa Lahan

PN Polewali Mandar Sidang Perdana Sengketa Lahan Warga Sumarrang

Puluhan warga tersebut datang bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, yang turut memperjuangkan hak warganya.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto PN Polewali Mandar Sidang Perdana Sengketa Lahan Warga Sumarrang
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
SENGKETA TANAH - PN Polewali menggelar sidang perdana sengketa lahan yang melibatkan 27 rumah warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Rabu (4/2/2026). Puluhan warga Desa Sumarrang sebagai tergugat tampak menghadiri sidang tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • PN Polman menggelar sidang perdana sengketa lahan yang melibatkan 27 rumah dan 27 KK warga Desa Sumarrang.
  • Kepala Desa Sumarrang menilai gugatan penggugat cacat administrasi karena dasar dokumen berada di luar wilayah desa.
  • Warga telah menempati lahan puluhan tahun dan berencana mendorong mediasi lanjutan melalui DPRD Polman.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Pengadilan Negeri (PN) Polewali menggelar sidang perdana sengketa lahan yang melibatkan 27 rumah warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu (4/2/2026).

Puluhan warga Desa Sumarrang sebagai tergugat tampak menghadiri sidang tersebut.

Sidang berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama PN Polman dan dipimpin oleh hakim Satrio Pradana Devanto.

Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) beserta 27 rumah milik warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, masuk sebagai objek perkara.

Baca juga: Warga Polman Dievakuasi ke Kantor Polisi, Rumahnya Dirusak Massa Usai Jadi Saksi Sengketa Tanah

Baca juga: Adik di Pokkang Mamuju Tewas Ditebas Kakak Diduga Persoalan Bambu di Tanah Sengketa

Kehadiran puluhan warga ini untuk memenuhi panggilan sidang pertama perkara sengketa tanah.

Puluhan warga tersebut datang bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, yang turut memperjuangkan hak warganya.

Warga sebagai tergugat saat ini bermukim dan mengelola lahan yang menjadi objek sengketa.

Dalam perkara ini, penggugat atas nama Hj. Indrayani binti Kannu sebelumnya menggugat Gawe binti Kalling.

Awalnya, gugatan menyasar tujuh KK, namun berkembang hingga mencakup 27 KK warga Desa Sumarrang.

Kepala Desa Nilai Gugatan Cacat Administrasi

Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, menyebut dasar gugatan yang diajukan penggugat dinilai cacat administrasi.

Menurutnya, dokumen yang dijadikan dasar tuntutan berasal dari wilayah yang berada di luar administrasi Desa Sumarrang.

“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” kata Sudirman.

Ia menegaskan, kepala desa tidak mungkin mengeluarkan atau menandatangani surat keterangan untuk wilayah di luar desa yang menjadi kewenangannya.

Baca juga: Polisi Pastikan Kondisi di Parappe Polman Aman Usai Sengketa Tanah Ricuh, Segera Mediasi

Sementara itu, lokasi yang disengketakan, kata Sudirman, berada di desa lain.

Sudirman mengaku heran jika gugatan tersebut dapat diterima oleh hakim PN Polman, mengingat dasar administrasi yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan objek sengketa.

Sudirman menyampaikan bahwa persoalan ini juga akan dibawa ke DPRD Polman untuk dilakukan mediasi lanjutan.

“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.

Demo Massa -  Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025).Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil. Dok Fahrun.
Demo Massa - Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025).Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil. Dok Fahrun. (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Ia menambahkan, warga desanya sebagai tergugat dalam perkara ini merasa heran lantaran sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

Sementara itu, kata Sudirman, penggugat dalam perkara ini tidak pernah bermukim di lokasi objek sengketa.

Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga.

Luas lahan yang disengketakan diperkirakan sekitar 27 hektare, dengan batas wilayah antara lain jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved