Guru Madrasah Demo

Cerita Guru Madrasah Swasta di Polman, Mengabdi 20 Tahun Hanya Dapat Gaji Rp200 Ribu

Gaji sebagai guru madrasah digunakan Faisal untuk penuhi kebutuhan istirahat dan tiga anaknya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
Sebanyak 500 guru madrasah swasta di Kabupaten Polman, Sulbar gelar aksi unjuk rasa meminta kesempatan yang sama dalam program ASN dan PPPK Guru, Kamis (30/10/2025). Dok Fahrun. 

Mereka menuntut agar diberi kesempatan yang sama dalam rekrutmen ASN dan PPPK Guru.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini rencananya akan berlangsung di dua titik kantor.

Mulai dari kantor Kemenag Polman lalu bergegas ke kantor DPRD Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, ratusan massa aksi nampak menutup Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Para koordinator aksi secara bergantian menyampaikan orasinya di depan kantor Kemenag Polman.

Koordinator aksi, Sudirman mengatakan selama ini guru swasta jadi anak tiri dari pemerintah pusat.

"Lantaran kami tidak diberi kesempatan yang sama di seleksi ASN dan PPPK, padahal kami membangun negeri lewat madrasah," ujar Sudirman kepada wartawan.

Dia menyampaikan selama ini guru madrasah swasta tidak terakomodir dalam rekrutmen ASN dan pengangkatan PPPK guru.

Serta selama ini guru swasta tidak pernah menerima kebijakan insentif dan tunjangan profesi.

Sudirman menyebut ada empat tuntutan yang dibawakan dalam aksi demonstrasi besar-besaran ini.

"Kami juga meminta agar Kementrian Agama RI meninjau kembali kebijakan ASN yang tidak mencakup guru madrasah," ungkapnya.

Adapun tuntutan Persatuan Guru Madrasah Swasta (PGMS) Polman sebagai berikut :

a. Agar Kementerian Agama RI segera meninjau kembali kebijakan yang tidak mencakup guru madrasah swasta dalam rekrutmen PPPK dan ASN.

b. Agar diberikan kesempatan khusus bagi guru madrasah swasta untuk mengikuti seleksi PPPK dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan pengalaman kerja.

c. Agar pemerintah menetapkan kebijakan insentif dan tunjangan profesi yang adil dan merata bagi guru madrasah swasta aktif.

d. Agar dibuat regulasi yang menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan guru madrasah swasta secara nasional.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved