PPPK Paruh Waktu
13 Honorer Polman Mengundurkan Diri dari PPPK Paruh Waktu, Ini Penyebabnya
Sementara ada 16 orang tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) karena berbagai alasan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/mengundurkan-diri-Rabu-1102025-Dok-Fahrun.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Sebanyak 13 honorer di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengundurkan diri untuk jadi Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu (1/10/2025).
Pengusulan untuk jadi PPPK paruh waktu lewat aplikasi SIASN telah berakhir pada Selasa (30/9/2025) kemarin.
Baca juga: 14 Warga di Patampanua Polman Terserang Penyakit Campak, Dinkes Tetapkan Kejadian Luar Biasa
Baca juga: DPRD Sulbar Janji Perjuangkan Aspirasi Tenaga Kontrak Mamuju
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman mencatat ada 4.247 honorer diusulkan terima Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
Sementara ada 16 orang tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) karena berbagai alasan.
Sebanyak 13 orang diantaranya mengunggah dokumen pengunduran diri dalam DRH.
"Ada 16 orang tidak isi DRH, tiga meninggal dunia dan 13 mengundurkan diri dengan berbagai alasan," kata kepala bidang kepegawaian, BKPP Polman, Zeth Dianto kepada wartawan.
Disebutkan 13 orang menyatakan mengundurkan diri dengan cara mengunggah dokumen pengunduran diri pada pengisian DRH.
Dapat pula yang bersangkutan tidak melakukan pengisian DRH dan otomatis dianggap telah mengundurkan diri.
Zeth menyebut alasan honorer mengundurkan diri lantaran ikut pasangan dengan orang tua ke daerah lain.
"Ada juga alasan memilih pekerjaan yang lain, dan 4 orang yang tidak mengisi DRH hingga batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga dinyatakan telah mengundurkan diri," ungkapnya.
Tahapan selanjutnya 4.247 honorer diusulkan terima Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu ini akan berlangsung Oktober.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Polman, Sulbar akan menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu senilai gaji non ASN atau honorer, Kamis (11/9/2025).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Penelitian dan Pendidikan (BKPP) Polman, Sarianto.
Dia menyebut mekanisme pengkajian P3K paruh waktu setara honorer lantaran ketidakmampuan keuangan daerah.
Serta mengaju pada petunjuk tekni dari BKN Pusat terkait mekanisme gaji P3K paruh waktu.
Sebanyak 4.263 tenaga non ASN diusulkan Pemkab Polman untuk diangkat jadi P3K paruh waktu.
Sarianto menjelaskan P3K paruh waktu ini akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Bupati Mamuju Tengah Perbolehkan PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Tambahan |
|
|---|
| Curhat Sawir, Nakes di Mamuju Tengah yang Mengabdi Sejak 2010 Kini Resah Pikirkan Nasib PPPK |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran, 42 Persen APBD Pasangkayu 2026 Terserap untuk Gaji 1.991 PNS dan PPPK |
|
|---|
| Nasib 50 Honorer Puskesmas Bambu Terombang-ambing, Kapus: Masih Menanti Regulasi Final BLUD |
|
|---|
| Usulan Ditolak Kemenpan RB, Ribuan Honorer di Mamuju Harus Gigit Jari, Sekda Klaim Punya Solusi |
|
|---|