Minggu, 3 Mei 2026

Korupsi Polman

Uang Korupsi Rp2,1 M Diduga Dipakai Judi Online, Eks Bendahara Dinkes Polman Segera Didakwa

Setelah penyerahan, MI langsung ditahan di Lapas Polewali selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Uang Korupsi Rp2,1 M Diduga Dipakai Judi Online, Eks Bendahara Dinkes Polman Segera Didakwa
Istimewa
KORUPSI POLMAN- Mantan bendahara Dinkes Polman inisial MI (baju orange) langsung ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sabtu (6/9/2025). Dok Febrianto. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman) berinisial MI akan segera menghadapi persidangan atas kasus korupsi senilai Rp2,1 miliar. 

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.

Penetapan jadwal sidang ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman pada Kamis (4/9/2025). 

Baca juga: Peringatan Maulid di Mamuju Meriah, Anak-anak Berebut Telur di Jl Nelayan II Karema Selatan

Baca juga: Korupsi Anggaran Perawatan Persalinan & Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Dinkes Polman Diadili

Setelah penyerahan, MI langsung ditahan di Lapas Polewali selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan.

Menurut Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto, sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan.

 JPU kemudian akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan perbuatan pelaku yang merugikan negara.

 "Nanti di sidang tuntutan, baru kita tahu berapa tuntutan JPU terhadap terdakwa," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa MI, yang merupakan seorang pegawai negeri sipil, diduga kuat menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi, khususnya untuk bermain judi online. 

Hal ini terungkap dari hasil penelusuran rekening koran pelaku.

MI diduga menggelapkan dana dari lima kegiatan berbeda di Dinkes Polman pada tahun anggaran 2023.

 Modusnya adalah dengan mencairkan anggaran di bagian keuangan daerah sebagai bendahara.

Namun uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membiayai kegiatan yang seharusnya, seperti perawatan persalinan, dana akreditasi puskesmas, uang persediaan, dan biaya perjalanan dinas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved