Pembunuhan Karyawan Koperasi
Tak Terima Divonis Seumur Hidup, Risman Pelaku Pembunuhan Hijrah di Pasangkayu Ajukan Banding
Terpidana Risman diketahui mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman penjara seumur
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Risman-terdakwa-kasus-pembunuhan-karyawati-koperasi-di-Pasangkayu-saat-digiring-aparat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Terpidana kasus pembunuhan karyawan Koperasi Hijrah di Pasangkayu, Risman, mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup oleh PN Pasangkayu pada 20 Mei 2026.
- Kejaksaan Negeri Pasangkayu menyebut putusan tersebut belum inkrah karena masih berproses di tingkat banding dan JPU juga akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan.
- Kuasa hukum keluarga korban berharap vonis seumur hidup tetap dipertahankan dan meminta Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menguatkan putusan demi rasa keadilan.
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Kasus pembunuhan terhadap karyawan Koperasi Hijrah, yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Pasangkayu memasuki babak baru.
Terpidana Risman diketahui mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 20 Mei 2026.
Banding adalah proses permohonan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama (seperti Pengadilan Negeri).
Langkah ini biasanya dilakukan ketika salah satu pihak merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil putusan karena dianggap tidak adil atau ada kekelirua
Kasus yang terjadi pada September 2025 tersebut menjadi sorotan luas masyarakat karena korban dikenal sebagai perempuan pekerja keras dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Baca juga: Nasib Aquarius dan Cancer Hari Ini, Fokus pada Kesehatan dan Hubungan Percintaan
Baca juga: Risman Banding, Keluarga Korban Pembunuhan di Pasangkayu Berharap Vonis Seumur Hidup Tak Berubah
Saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terpidana.
"Benar, terdakwa melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2026," ujar Fadhil.
Menurutnya, dengan diajukannya banding, putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Risman belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Vonis seumur hidup terhadap terdakwa belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan banding," jelasnya.
Fadhil menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai respons atas upaya banding tersebut.
"Kami juga melakukan upaya hukum karena terdakwa banding," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, berharap putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pasangkayu tetap dipertahankan pada tingkat banding.
Menurut Egar, putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
"Hukuman seumur hidup ini sesungguhnya sudah berkeadilan bagi kami dan keluarga. Namun, jika di tingkat banding nanti terjadi perubahan atau pengurangan hukuman, maka patut diduga hukum di negara ini tidak lagi berimbang," ujar Egar, Rabu (3/6/2026).
| Risman Banding, Keluarga Korban Pembunuhan di Pasangkayu Berharap Vonis Seumur Hidup Tak Berubah |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di PN Pasangkayu, Terdakwa Risman Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Banding |
|
|---|
| Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Sempat Memanas |
|
|---|
| 40 Personel Polisi Siaga Amankan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di PN Pasangkayu |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|