Pangkalan Elpiji
Diskoperindag Pasangkayu Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg Usai Diduga Jual di Atas HET
Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait dugaan penjualan gas elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dinas-Koperasi-Perindustrian-dan-Perdagangan-Diskoperindag-Kabupaten-Pasangkayu-sidak.jpg)
Ringkasan Berita:
- Diskoperindag Pasangkayu bersama PT Karajae melakukan sidak ke pangkalan elpiji 3 kilogram di Jalan Ir Soekarno.
- Sidak dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait dugaan penjualan gas subsidi di atas HET.
- Pemerintah mengingatkan pangkalan agar mematuhi aturan distribusi dan harga elpiji subsidi.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu bersama agen PT Karajae melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan elpiji 3 kilogram di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Pasangkayu, Rabu (13/5/2026).
Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait dugaan penjualan gas elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam sidak tersebut, petugas Diskoperindag bersama pihak agen memeriksa pangkalan sekaligus meminta klarifikasi kepada pemilik usaha terkait laporan masyarakat.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia, Cek di Wilayahmu
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Rabu 13 Mei 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang di Pesisir Majene
Penjamin Mutu Produk Diskoperindag Kabupaten Pasangkayu, Anton, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi dari warga.
Warga mengaku membeli gas subsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
“Kami bersama pihak PT Karajae sudah turun langsung mengecek pangkalan tersebut dan meminta keterangan dari pemilik pangkalan,” ujar Anton saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (13/5/2026).
Diskoperindag Minta Warga Sertakan Bukti
Menurut Anton, pemilik pangkalan membantah tudingan menjual gas subsidi di atas HET.
Pemilik pangkalan mengaku tetap menjual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemilik pangkalan mengaku tidak pernah menjual di atas HET. Mereka bersikeras harga penjualan masih sesuai aturan,” katanya.
Meski begitu, Diskoperindag tetap memberikan peringatan agar pangkalan mematuhi ketentuan distribusi dan harga gas subsidi.
Anton mengaku pihaknya masih mengalami kendala dalam melakukan penindakan karena minimnya bukti dari masyarakat saat laporan disampaikan.
Menurutnya, laporan tanpa dokumentasi foto, video, maupun bukti transaksi menyulitkan petugas untuk memastikan adanya pelanggaran.
“Tanpa bukti kuat memang agak sulit untuk langsung melakukan tindakan tegas. Karena itu kami berharap masyarakat bisa ikut membantu dengan bukti pendukung kalau menemukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, pangkalan dapat dikenakan sanksi apabila terbukti menjual gas subsidi di atas HET.
Pangkalan Elpiji
harga eceran tertinggi (HET)
Pasangkayu
LPG 3 kg
Berita Pasangkayu
berita Pasangkayu hari ini
| Oknum Guru Akui Cabuli Murid di Polman, Hanya Disanksi Nonaktif dan Tak Diproses ke Polisi |
|
|---|
| Si Paling Artikulasi, Ini Profil Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI yang Curangi Peserta |
|
|---|
| Lowongan Kerja BTN Mei 2026 Dibuka, Lulusan S1 Bisa Daftar Posisi Strategis Ini |
|
|---|
| Lowongan Kerja Indomaret Mei 2026 Dibuka Besar-besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Sulbar, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Malam Ini |
|
|---|