Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Bupati Pasangkayu Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Harga dan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, pada 12 Maret 2026 dengan nomor 500.2/01/III/2026/Ekon.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Bupati Pasangkayu Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Harga dan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Stok tabung gas LPG 3 Kg di agen PT Hamirna Mitra Tama di Jl Jendral Sudirman, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pengurangan atau skorsing pasokan dari agen, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Pemerintah daerah juga meminta camat serta kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Pasangkayu untuk turut membantu melakukan pengawasan terhadap pangkalan LPG yang berada di wilayah masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan adanya penjualan LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Dinas Perdagangan atau Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini, distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di daerah tersebut dapat berjalan lebih tertib, harga tetap stabil, dan masyarakat yang berhak dapat memperoleh gas bersubsidi dengan mudah. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved