Rabu, 15 April 2026

Berita Pasangkayu

Bupati Pasangkayu Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Harga dan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, pada 12 Maret 2026 dengan nomor 500.2/01/III/2026/Ekon.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Bupati Pasangkayu Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Harga dan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Stok tabung gas LPG 3 Kg di agen PT Hamirna Mitra Tama di Jl Jendral Sudirman, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pasangkayu menerbitkan surat edaran untuk mengendalikan harga dan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi agar tetap tersedia dan tepat sasaran.
  • Pangkalan wajib menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dilarang menjual kepada pengecer yang dapat memicu kenaikan harga.
  • Pengawasan akan diperketat, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menerbitkan surat edaran terkait pengendalian harga, pengawasan, dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, pada 12 Maret 2026 dengan nomor 500.2/01/III/2026/Ekon.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg di masyarakat, menstabilkan harga, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa 27 Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Mamasa, Polman, dan Majene

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Rabu 17 Maret 2026: Mamuju Berpotensi Hujan Lebat, Simak Rinciannya

Aturan Penjualan LPG 3 Kg di Tingkat Pangkalan

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh agen dan pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Pasangkayu.

Salah satu poin penting yang ditegaskan yakni pangkalan wajib menjual LPG tabung 3 kilogram kepada konsumen pengguna sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 356 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang penetapan harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan agar harga yang diterima masyarakat tetap terkendali dan tidak mengalami kenaikan yang tidak wajar.

Selain itu, pangkalan LPG juga dilarang menjual gas bersubsidi kepada pengecer atau penjual tingkat akhir yang berpotensi menaikkan harga di atas ketentuan yang berlaku.

Agen dan pangkalan juga diwajibkan memasang papan nama atau informasi yang mencantumkan HET LPG 3 kilogram di lokasi usaha masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengetahui harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro, termasuk nelayan dan petani sasaran.

Sebaliknya, penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dilarang bagi sejumlah sektor usaha yang dinilai tidak termasuk kategori penerima subsidi.

Beberapa di antaranya seperti industri, hotel, restoran, usaha laundry, hingga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau usaha nonmikro lainnya.

Pemkab Pasangkayu menilai penggunaan LPG bersubsidi oleh sektor usaha yang tidak berhak dapat mengganggu ketersediaan gas bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Apabila ditemukan pangkalan yang menjual LPG di atas harga eceran tertinggi atau melanggar aturan distribusi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved